
Metro24 - Penggunaan ilmu hitam di Indonesia tampaknya sudah bukan menjadi barang yang tabu untuk masyarakat. Seiring maraknya penawaran ilmu magis dari seorang dukun, akhirnya negara mengatur tindak kejahatan tersebut.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Taufiqulhadi menjelaskan, teknis pelaksanaan Pasal 293 yang mengatur tindak kejahatan ilmu hitam. Kata dia, aturan itu hanya dapat menjerat seseorang ketika dia mengaku bisa menyantet seseorang.
"Misalnya memberi pengumuman bahwasanya saya ini dukun santet yang bisa membunuh, orang itu ditangkap. Tetapi, selama dia enggakmemberitahukan apa-apa ya gapapa," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).
Bila nanti ada seseorang yang hendak melaporkan dukun ke polisi lantaran dia diduga bisa menyantet, kata dia, hal tersebut tak dapat diproses hukum. Sebab, dalam aturan itu jelas hanya bisa menjerat dukun yang menawarkan keahliannya dalam menggunakan ilmu hitam.
"Misalnya memberi pengumuman bahwasanya saya ini dukun santet yang bisa membunuh, orang itu ditangkap. Tetapi, selama dia enggakmemberitahukan apa-apa ya gapapa," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).
Bila nanti ada seseorang yang hendak melaporkan dukun ke polisi lantaran dia diduga bisa menyantet, kata dia, hal tersebut tak dapat diproses hukum. Sebab, dalam aturan itu jelas hanya bisa menjerat dukun yang menawarkan keahliannya dalam menggunakan ilmu hitam.
"Jadi klenik itu adalah orang yang mengaku-ngaku dirinya sebagai dukun untuk santet orang," jelasnya.
Berikut ini bunyi pasal yang mengatur pasal santet dan ilmu hitam tersebut :
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).






0 komentar:
Posting Komentar