Rabu, 12 Juni 2019

Pembahasan Tarif Layanan Jaminan Halal Dikebut

Metro 24 - Pembahasan tenatang penyenggaraan jaminan produk halal BPJH mempercepat pembahasan tarif layanan jaminan produk halal (JPH)


Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan, pembahasan secara marathon mengenai tarif layanan jaminan produk halal karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Sukoso, penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui PMA no 39 tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018 dan Keputusan Menteri Keuangan no 3/KMK.05/2019 tertanggal 2 Januari 2019.

"Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN. Layanan produk halal meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, peningkatan kompetensi penyelia halal, dan lain-lain,” ujarnya, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

BACA JUGA : ADATOTO ISTANAIMPIAN1 SITUS TOGEL TERPERCAYA SEPAK BOLA 365
Sukoso menegaskan BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana diamanahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal. Dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini disahkan (17 Oktober 2014), seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi, dan infrastruktur serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019", ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki, yang ditemui terpisah membenarkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong diberlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019. Selain membahas tarif layanan, BPJPH tengah mempersiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019 lalu.

0 komentar:

Posting Komentar